Rabu, 29 Desember 2010

Pernikahan Dini Bagi Perempuan- Artikel

Pernikahan Dini Bagi Perempuan
Oleh
Amalia Dewi M.


Meskipun undang-undang pernikahan mensyaratkan batas usia minimal seorang perempuan untuk melangsungkan pernikahan adalah 16 tahu, saat ini masih banyak perempuan yangmenikah di bawah batas umur tersebut. Umumnya, pernikahan-pernikahan itu adalah perjodohan yang diatur oleh dua keluarga calon pengantin. Tanpa disadari, banyak masalah yang akan dihadapi mempelai, terutama bagi sang perempuan. Masalah-masalah tersebut, antara lain, berubahnya status perempuan itu di mata hukum, berkurangnya kesempatan dalam pendidikan dan karir, serta munculnya resiko kesehatan reproduksi.
Masalah pertama yang dihadapi si perempuan adalah perubahan status di mata hukum dari anak-anak menjadi dewasa. Definisi dewasa, menurut hukum perdata, adalah berumur 21 tahun atau pernah kawin. Jika seorang perempuan berumur di bawah 21 tahun menikah, secara hukum di dikategorikan dwasa sehingga apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum, dia akan dikenai hukuman penuh seperti orang dewasa. Hal itu bertentangan dengan nilai sosial yang menyatakan bahwa anak-anak di bawah umur harus diayomi dan dibina.
Hanya karena menikah dan dikategorikan dewasa, seorang perempuan harus diperlakukan seperti orang dewasa di dalam hukum, walaupun maih di bawah umur. Kita mungkin menganggap remeh hal tersebut hingga kita melihat seorang remaja perempuan bergunjing tentang salah seorang temannya disuatu situs jejaring sosial dan diganjar kurungan 10 bulan karena di anggap dewasa di mata hukum. Hukuman kurungan tentu kurang mendidika bagi anak semuda itu jika dibandingkan dengan konseling dari guru Pembina atau pengarahan dari orang tua.
Masalah kedua yang mungkin muncul akibat dari pernikahan dini bagi seorang perempuan adalah berkurangnya kesempatan untuk meperoleh pendidikan dan karir yang lebih tinggi. Seorang perempuan yang sudah menikah mengurur rumah tangga. Kewajiba itu, dilain pihak akan membatasi kesempatan perempuan di bawah umur untuk mengenyam pendidikan yang lebi tinggi dan selanjutnya juga dapat membatasi kesempatan untuk memiliki karir yang lebih baik di luar rumah. Seorang perempuan muda yang sepanjang hari mengash anak, mengurusi pekerjaan rumah, dan mengururs suami tentu tidak cukup banyak waktu memikirkan pelajaran biologi di sekolah. Karena kurang belajar biologi, dia mungkin tidak akan pernah menjadi seorang doctor seperti cita-citanya ketika masih berumur 6 tahun.
Masalah terakhir sekaligus masalah terbesar yang dihadapi perempuan yang menikah muda adalah meningkatkany resiko terjangkit penyakit yang berkaitan dengan reproduksi, seperti pendarahan ketika melahirkan dan kanker leher rahim. Tidak seperti anggapan umum bahwa kematangan organ reproduksi perempuan terjadi bersamaan dengan datangnya menstruasi pertama, sebenarnya mestruasi pertama hanya mengindikasikan bahwa kematangan mulai berjalan, tetapi belum sepenuhnya untuk pembuahan. Organ reproduksi yang belum sepenuhnya matang tetapi dipaksakan untuk mengalami pembuahan dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker leher rahim dan pendarahan hebat ketika melahirkan.
Melihat dampak-dampak negative yang muncul akibat pernikahan dini bagi perempuan, pemerintah selayaknya memperketat pengawasan usia minimal bagi perempuan yang akan menikah. Masyarakat juga lebih baik mulai berpikir kembali untuk menikahkan perempuan yang masih di bawah usia dewasa secara perdata maupun kematangan reproduktif, yaitu 21 tahun. Sebab, dengan menikah diusia yang pantas, masalah-masalah yang mungkin dihadapi seorang perempuan yang menikah diusia didni, seperti perubahan statusnya dimata hukum, terbatasnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan karir yang baik, serta masalah kesehatan reproduksi, dapat dihindari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar